UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN
(1) Pembentukan anggota Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui Wajib
Prabakti bagi warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Untuk menjadi anggota Rakyat Terlatih, sekurang-kurangnya harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- warga negara;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- berumur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun;
- berkelakuan baik;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- tidak dalam keadaan kehilangan haknya untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
