UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN
(1) Dalam rangka pembentukan anggota Rakyat Terlatih sebagai-mana
dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pendataan terhadap warga negara.
(2) Dalam melaksanakan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Menteri berkoordinasi dengan pimpinan departemen dan/atau
pimpinan lembaga pemerintah non-departemen terkait.
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
