UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN
(1) Presiden menetapkan kebijakan umum pembentukan dan
pembinaan Rakyat Terlatih setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penetapan kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
