UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rakyat Terlatih merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaan dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
