UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Anggota Rakyat Terlatih yang dengan sengaja dan melawan hukum atau karena kelalaiannya tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
