UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 38
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tanpa alasan yang sah memutuskan hubungan kerja atau mengakibatkan berhentinya pendidikan bagi yang melaksanakan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
