UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Penyelenggara yang dengan sengaja dan melawan hukum atau karena kelalaiannya tidak melaksanakan atau membiarkan tidak terlaksananya Wajib Prabakti atau Wajib Bakti ataupun penyelenggaraannya menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
