UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 35
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Pimpinan instansi, pimpinan lembaga, atau pimpinan lembaga pendidikan, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
PRESIDEN
