UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 34
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan Wajib Bakti dalam fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, atau keamanan rakyat yang dengan sengaja dan melawan hukum meninggalkan tugasnya tanpa alasan yang sah sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
