UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan :
- setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya atau orang lain ditangguhkan atau tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan Wajib Prabakti; atau
- setiap orang yang dengan suatu pemberian atau janji, menyalahgunakan kekuasaan atau pengaruh, mengguna-kan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, pemberian kesempatan, atau daya upaya atau keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan Wajib Prabakti.
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
terhadap pelaksanaan Wajib Bakti, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
