UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 14
Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi ketertiban umum dan perlindungan rakyat dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi ketertiban umum dan perlindungan rakyat dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Menteri Dalam Negeri.