UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 13
Penugasan Rakyat Terlatih dalam rangka Wajib Bakti merupakan wewenang Presiden yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Menteri.
Penugasan Rakyat Terlatih dalam rangka Wajib Bakti merupakan wewenang Presiden yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Menteri.