UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 15
Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi keamanan rakyat dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi keamanan rakyat dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia.