Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Paniai sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Intan Jaya sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Paniai.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Intan Jaya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut- turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Pemberian . . .
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Intan Jaya.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Paniai tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Paniai untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Papua tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
(6) Penjabat Bupati Intan Jaya menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Paniai.
(7) Penjabat Bupati Intan Jaya menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
