UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA
Pasal 17
Penjabat Bupati Intan Jaya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Intan Jaya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.