UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA
Pasal 15
(1) Kabupaten Intan Jaya berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
