UU
PENETAPAN BAGIAN IBW V (JAWATAN POS, TELEGRAP DAN TELEPON)
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal I Januari 1954.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tangan 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman
ttd
Menteri Perhubungan.
ttd
SUKARDAN
