UU
PENETAPAN BAGIAN IBW V (JAWATAN POS, TELEGRAP DAN TELEPON)
Pasal 1
Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari Anggaran
Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang
dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
