UU
Berlaku
PENETAPAN BAGIAN IBW V (JAWATAN POS, TELEGRAP DAN TELEPON)
Pasal 1
Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari Anggaran
Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang
dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal I Januari 1954.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tangan 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman
ttd
Menteri Perhubungan.
ttd
SUKARDAN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENGINGAT
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan
Pasal I dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW);
