UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Sisa wilayah Kecamatan Galang setelah dikurangi dengan wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1) tetap merupakan wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dengan nama Kecamatan Teluk Bintan dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Pengujan.
(2) Kecamatan Bintan Utara setelah dikurangi dengan wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 2) tetap merupakan Kecamatan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Keluarahan Tanjung Uban Kota.
(3) Dengan ditatanya wilayah Kecamatan di Kota Batam, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kecamatan Batam Barat dan Kecamatan Batam Timur dihapus.
