Pasal 12
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan
Hulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kampar dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pelalawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan Kabupaten Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan
Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dikurangi dengan wilayah Kabupaten Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kabupaten Natuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan sebagian Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
(4) Dengan dibentuknya Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
PRESIDEN
