UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Kota Batam berasal dari:
- Kotamadya Batam yang meliputi wilayah:
- Kecamatan Belakang Padang;
- Kecamatan Batam Barat; dan
- Kecamatan Batam Timur;
- Sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas:
- sebagian wilayah Kecamatan Galang, yang meliputi:
- Desa Rampang Cate;
- Desa Sembulang;
- Desa Sijantung;
- Desa Karas; dan
- Desa Pulau Abang;
- sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, yang meliputi :
- sebagian wilayah Galang Baru, yaitu Pulau Air Raja dan Pulau Mencaras; dan
- Desa Subang Mas.
(2) Kota Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan
ditetapkan menjadi wilayah yang meliputi:
- Kecamatan Batu Ampar;
- Kecamatan Nongsa;
- Kecamatan Galang;
- Kecamatan Sungai Beduk;
- Kecamatan Bulang;
- Kecamatan Belakang Padang;
- Kecamatan Sekupang; dan
PRESIDEN
- Kecamatan Lubuk Baja.
