UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 54
BAB 9 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana di daerah,
pemerintah daerah membentuk Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah
yang selanjutnya disingkat BKKBD di tingkat
provinsi dan kabupaten/kota.
(2) BKKBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki
hubungan fungsional dengan BKKBN.
