UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 53
BAB 9 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka pengendalian penduduk dan
pembangunan keluarga dengan Undang-Undang ini
dibentuk Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat
BKKBN.
(2) BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga pemerintah nonkementerian
yang berkedudukan di bawah Presiden dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
