UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 41
BAB 6 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Pemerintah menjamin kebutuhan dasar bagi
penduduk miskin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penduduk
miskin dan tata cara perlindungan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
