UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA
Pasal 17
Penjabat Bupati Sabu Raijua berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Sabu Raijua berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.