UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Sabu Raijua dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
