Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai
kesanggupannya memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Sabu Raijua.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Kupang tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Kupang untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak
memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah . . .
11
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
(6) Penjabat Bupati Sabu Raijua menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Kupang.
(7) Penjabat Bupati Sabu Raijua menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.
