UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 35
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggi tata usaha negara.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
