UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
