UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
berpengalaman . . .
- berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara, 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tata usaha negara.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
