UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
