UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
dihapus;
berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi pengadilan tata usaha negara, 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
