UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 36
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
wali;
pengampu;
advokat; dan/atau
pejabat peradilan lainnya.
- Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B, yang berbunyi sebagai berikut:
