UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 46
Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
