Pasal 53
(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan tugas hakim.
(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan tinggi agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan, yang dipandang perlu.
(5) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi
kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
- Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 60A, Pasal 60B dan Pasal 60C yang berbunyi sebagai berikut:
