UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 45
Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
beragama Islam;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam, sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, atau sarjana administrasi;
berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
