Pasal 39
(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
beragama Islam;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
berijazah pendidikan menengah;
berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
berpengalaman . . .
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.
Ketentuan Pasal 44 dihapus.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
