UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 38A
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri secara tertulis;
- sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
- telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan agama;
- telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tinggi agama; dan/atau
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
