UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 35
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
wali;
pengampu;
advokat; dan/atau
pejabat peradilan yang lain.
- Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B yang berbunyi sebagai berikut:
