Pasal 24
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim
pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
tunjangan jabatan; dan
tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
rumah jabatan milik negara;
jaminan kesehatan; dan
sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim . . .
(5) Hakim pengadilan diberi jaminan keamanan dalam
melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok,
tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
