UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 21
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
