UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 27
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
beragama Islam;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agama, atau menjabat wakil panitera pengadilan tinggi agama; dan
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
