Pasal 15
Penyerahan Barang dan Aset
- Barang dan aset yang merupakan hasil atau keuntungan dari suatu tindak
pidana yang dituntut oleh Negara Peminta dan sarana untuk melakukan
tindak pidana yang dikenai penyitaan. atau penggantinya dengan nilai yang
setara, dapat diserahkan kepada Negara Peminta untuk tujuan perampasan
atau pengembalian kepada orang yang berhak, tunduk pada hak pihak ketiga
yang beritikad baik.
- Sebagai aturan, penyerahan harus dilakukan berdasarkan perintah final dan
dapat dieksekusi atau berdasarkan hukuman dari Negara Peminta; meskipun
demikian. barang dan aset itu juga dapat diserahkan oleh Negara Diminta,
berdasarkan hukum nasional dan setelah adanya persetujuan bersama antara
Para Pihak. apabila pada tahapan proses hukum sebelumnya asal-usulnya
terbukti tidak sah.
Pasal16
Pembagian Aset yang Dirampas
- Para Pihak berupaya untuk saling bekerja sama seluas-luasnya dalam hal
pembagian aset yang dirampas sesuai dengan hukum nasional mereka.
- Untuk hal pembagian aset rampasan sesuai pengertian dalam Pasal ini, Para
Pihak harus membuat kesepakatan untuk setiap kasus, yaitu perjanjian atau
pengaturan khusus berdasarkan persyaratan tertentu terkait permintaan,
penyerahan dan pengalihan aset rampasan yang dibagi termaksud.
10
Pasal17
Pengiriman di bawah Pengawasan
- Para Pihak berupaya untuk memastikan bahwa, atas permintaan Pihak
lainnya, pengiriman di bawah pengawasan dapat diizinkan di dalam
wilayahnya dalam rangka penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana
yang dapat diekstradisi.
- Keputusan untuk melakukan pengiriman di bawah pengawasan harus
dilakukan untuk masing-masing kasus oleh otoritas yang berwenang dari
Negara Diminta. dengan memperhatikan hukum nasional Negara tersebut.
- Pengiriman di bawah pengawasan harus dilakukan sesuai dengan prosedur
di Negara Diminta. Kewenangan untuk bertindak, mengarahkan, dan
mengendalikan ada pada otoritas yang berwenang di Negara tersebut.
BAB 111- PENYAMPAIAN DAN KEHADIRAN
Pasal18
Penyampaian Surat Perintah dan Salinan Putusan Pengadilan
- Negara Oiminta akan menyampaikan surat perintah dan salinan putusan
pengadilan yang dikirimkan kepadanya untuk tujuan ini oleh Negara Peminta.
- Penyampaian dapat dilakukan dengan pengiriman secara sederhana atas
surat perintah atau salinan kepada orang yang akan dituju oleh Negara
Diminta. Jika Negara Peminta secara tegas menyampaikan permintaannya,
penyampaian harus dilakukan oleh Negara Diminta dengan cara yang
diberikan untuk penyampaian dokumen serupa menurut undang-undangnya
sendiri atau dengan cara yang sesuai dengan undang-undang tersebut.
- Bukti penyampaian diberikan dengan tanda terima yang dibubuhi tanggal dan
ditandatangani oleh orang yang dituju atau melalui deklarasi yang dibuat oleh
Negara Diminta bahwa penyampaian telah dilakukan dan menyatakan bentuk
serta tanggal penyampaian tersebut. Salah satu dari dokumen tersebut harus
segera dikirim ke Negara Peminta. Negara Diminta harus, jika Negara Peminta
meminta, menyatakan apakah penyampaian telah dilakukan sesuai dengan
11
hukum nasional Negara Diminta. Apabila penyampaian tidak dapat dilakukan,
alasannya harus segera disampaikan secara tertulis kepada Negara Peminta.
- Permintaan untuk menyampaikan dokumen untuk memanggil orang yang
dituntut yang berada di wilayah Negara Diminta harus diterima Otoritas Pusat
Negara tersebut paling lambat tiga puluh hari kalender sebelum tanggal yang
ditetapkan untuk kehadiran.
Pasal19
Kehadiran Saksi atau Ahli di Negara Peminta
- Jika Negara Peminta menganggap bahwa kehadiran dari seorang saksi atau
ahli pada pengadilan yang berwenangnya diperlukan, maka harus disebutkan
dalam permintaan untuk menyampaikan panggilan tersebut dan Negara
Diminta akan mengundang saksi atau ahli untuk hadir di wilayah Negara
Pernin ta.
- Negara Diminta harus, sesegera mungkin, melakukan komunikasi secara
tertulis dengan Negara Peminta mengenai keputusan saksi atau ahli
sehubungan dengan undangan tersebut.
- Seorang saksi atau ahli yang setuju untuk hadir di Negara Peminta dapat
meminta Negara tersebut untuk memberikan uang muka atas biaya perjalanan
dan uanq harian.
- Tunjangan yang harus dibayar dan biaya perjalanan serta uang harian yang
akan dibayarkan kembali kepada saksi atau ahli oleh Negara Peminta harus
dihitung dari tempat tinggalnya dan dengan tarif yang setidaknya sama
dengan skala dan peraturan yang berlaku di Negara tempat pemeriksaan akan
berlangsung.
Pasa120
Kegagalan untuk Hadir
Seorang saksi atau ahli yang telah gagal untuk menjawab surat panggilan
kehadiran, penyampaian yang telah dimintakan. tidak dapat, walaupun surat
panggilan berisi pemberitahuan hukuman. dikenai hukuman atau tindakan
penahanan, kecuali jika dia secara sukarela memasuki wilayah Negara Peminta
dan dipanggil kembali.
12
Pasal21
Tindakan Jaminan Keselamatan
- Seorang saksi atau ahli, apa pun kewarganegaraannya, yang hadir dalam
sebuah panggilan di hadapan pengadilan yang berwenang di Negara Peminta
tidak akan dituntut atau ditahan atau dikenai pembatasan lain atas kebebasan
pribadi nya di wilayah Negara Peminta sehubungan dengan tindakan atau
hukuman di balik keberangkatannya dari wilayah Negara Diminta.
- Seseorang. apa pun kewarganegaraannya, yang dipanggil ke hadapan
pengadilan yang berwenang Negara Peminta untuk menjawab tindakan yang
membentuk subjek persidangan yang melawannya, tidak akan dituntut atau
ditahan atau dikenai pembatasan lain atas kebebasan pribadinya sehubungan
dengan tinclakan atau hukuman di balik kepergiannya dari wilayah Negara
Diminta dan tidak disebutkan dalam surat panggilan.
- Tanpa persetujuan tertulisnya, seseorang yang diatur pada ayat 1 dan 2 tidak
dapat diminta untuk bersaksi dalam konteks persidangan yang berbeda
dengan yang dimintakan berdasarkan permintaan bantuan hukum timbal balik.
- Kekebalan yang diatur dalam Pasal ini tidak akan berlaku pada saat saksi atau
ahli atau orang yang diadili, telan, untuk jangka waktu tiga puluh hari berturut- . I turut sejak tanggal kehadirannya tidak lagi diharuskan oleh pengadilan yang
berwenang. memiliki kesempatan untuk meninggalkan Negara Peminta, tetap
berada di wilayah tersebut, atau telah meninggalkannya, namun kembali.
- Seseorang yang setuju untuk hadir sesuai dengan Pasal 19 atau Pasal .23
tidak dapat dituntut berdasarkan kesaksiannya, kecuali untuk kesaksian palsu.
Pasal22
Jangkauan Kesaksian di Negara Peminta
- Seseorang yang hadir dalam sebuah panggilan di Negara Peminta dapat
climinta untuk memberikan kesaksian atau untuk menghasilkan bukti kecuali
di bawah hukurn dari salah satu Pihak, dia berhak menolak.
- Pasal 8 dan Pasal 11, ayat 2 dan 3 berlaku sama.
13
Pasaf 23
Pemindahan Sementara Orang yang Ditahan
- Seseorang yang ditahan yang dihadirkan sebagai saksi atau dengan tujuan
konfrontasi diajukan oleh Negara Peminta harus dipindahkan sementara ke
lokasi pemeriksaan akan berlangsung, asalkan dia akan dikembalikan ke
wilayah Negara Diminta dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh
Negara Diminta dan tunduk pada ketentuan Pasal 21 dari Perjanjian ini sejauh
hal ini dapat diterapkan.
- Pemindahan dapat ditolak apabila
orang yang ditahan tidak menyetujuinya;
kehadirannya diperlukan dalam proses hukum pidana yang masih berjalan
di wilayah Negara Diminta;
pemindahan dapat memperpanjang masa penahanannya;
Negara Peminta tidak dalam posisi untuk mematuhi setiap persyaratan
yang ditentukan oleh Negara Diminta yang berkaitan dengan penahanan
atau keamanan orang yang akan dipmdahkan; atau
- ada alasan utama lainnya untuk tidak memindahkan dia ke wilayah Negara
Peminta.
- Orang yang dipindahkan harus tetap berada dalam tahanan di wilayah Negara
Peminta, kecuali Negara Diminta menetapkan pembebasannya.
- Orang yang dipindahkan harus menerima pengurangan masa tahanannya di
Negara Oiminta sesuai dengan kurun waktu keberadaannya dalam tahanan di
Negara Peminta.
Pasal24
Pemeriksaan metalui Konferensi Video
- Jika seseorang berada di satu wilayah Pihak dan harus didengar sebagai saksi
atau ahli oleh pengaditan yang berwenang dari Pihak lainnya, orang tersebut
dapat, apabila tidak menginginkan atau memungkinkan bagi orang dimaksud
yang akan didengar kesaksiannya untuk hadir di wilayahnya, meminta agar
pemeriksaan di persidangan dilakukan melalui konferensi video, sebagaimana
diatur pada ayat 2 sampai ayat 6 dalam Pasal ini.
14
- Negara Diminta harus menyetujui pemeriksaan dengan konferensi video
sepanjang penggunaan konferensi video tidak bertentangan dengan prinsip
dasarnya. Jika Negara Diminta tidak memiliki akses terhadap sarana teknis
untuk konferensi video, sarana tersebut dapat disediakan oleh Negara
Peminta dengan persetujuan di antara keduanya.
- Pengadilan yang berwenang dari Negara Diminta harus memanggil orang
yang bersangkutan untuk hadir sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh
undang-undang.
- Dengan mengacu pada pemeriksaan melalui konferensi video, peraturan
berikut harus berlaku.
- Pejabat pengadilan yang berwenang dari Negara Diminta hadir pada saat
pemeriksaan, jika diperlukan, dibantu oleh seorang penerjemah dan juga
bertanggung jawab untuk memastikan identifikasi orang yang akan
didengar dan penghormatan terhadap dasar hukum nasional Negara
Diminta. Apabila lembaga pengadilan dari Negara Diminta berpandangan
bahwa selama pemeriksaan, prinsip-pnnsip dasar hukum nasional Negara
Diminta telah dilanggar, harus segera diambil tindakan yang diperlukan
untuk memastikan agar sidang terus berlanjut sesuai dengan prinsip-prinsip
terse but
- tindakan untuk melindungi orang yang akan didengar harus disepakati, jika
diperlukan, antara otoritas yang berwenang dari Negara Peminta dan
Negara Diminta;
- pemeriksaan di persidangan harus dilakukan secara langsung oleh, atau di
bawah arahan, pengadilan yang berwenang Negara Peminta sesuai
dengan undang-undangnya sendiri;
- atas permintaan Negara Peminta atau orang yang akan didengar, Negara
Diminta harus memastikan agar orang yang akan didengar dibantu oleh
seorang penerjemah. jika diperlukan;
- orang yang akan didengar dapat mengklaim hak untuk tidak memberi
kesaksian yang akan dikenakan kepadanya menurut undang-undang
Negara Diminta atau Negara Peminta.
- Tanpa berprasangka terhadap setiap tindakan yang disetujui untuk melindungi
orang, pengadilan yang berwenang di Negara Diminta pada akhir persidangan
akan menyiapkan berita acara yang menunjukkan tanggal dan tempat
15
pemeriksaan, identitas orang tersebut, identitas dan fungsi semua orang lain
di Negara Diminta yang berpartisipasi dalam pemeriksaan, sumpah yang
diambil dan kondisi teknis tempat pemeriksaan berlangsung. Dokumen
tersebut harus diteruskan oleh otoritas yang berwenang dari Negara Diminta
kepada otoritas yang berwenang di Negara Peminta.
- Para Pihak harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan
bahwa, ketika para saksi atau ahli yang diperiksa di wilayahnya masing-
masing, sesuai dengan Pasal ini, menolak untuk memberi kesaksian meskipun
berkewajiban untuk bersaksi berdasarkan kebenaran, hukum nasionalnya
berlaku sarna seperti jika pemeriksaan terjadi berdasarkan prosedur
nasionalnya.
- Para Pihak, berdasarkan diskresi, dapat menerapkan ketentuan-ketentuan
dalam Pasal ini jika dipandang patut dan dengan persetujuan pengadilan yang
berwenang untuk melakukan pemeriksaan yang melibatkan terdakwa atau
tersangka. Dalam hal ini, keputusan untuk mengadakan konferensi video, dan
cara konferensi video dilakukan. tunduk pada kesepakatan antara Para Pihak
sesuai dengan hukum nasional mereka dan instrumen internasional yang
relevan termasuk Kovenan lnternasional 16 Desember 1966 tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik. Pemenksaan yang melibatkan terdakwa atau tersangka
hanya dapat dilakukan dengan persetujuannya.
BAB IV - PROSEDUR
Pasal25
Otoritas Pusat
- Untuk tujuan Perjanjian ini, Otoritas Pusat Repub!ik Indonesia adalah
Kementenan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan untuk Konfederasi Swiss
adalah Kantor Kehakiman Federal Departemen Kehakiman dan Kepolisian
Federal.
- Otoritas Pusat mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dalam
masalah pidana yang tercakup dalam Perjanjian ini atas nama otoritas
berwenanqnya dan menerima permintaan yang dibuat Pihak lainnya.
16
- Otoritas Pusat Negara Diminta harus memproses permintaan bantuan hukum
timbal balik sesegera mungkin dan. apabila dimungkinkan. menyampaikannya
kepada otoritas berwenang untuk dilaksanakan. Otoritas Pusat melakukan
koordinasi terus-menerus berkaitan dengan pelaksanaan permintaan ini.
- Otoritas Pusat dari Para Pihak harus saling berkomunikasi secara langsung
satu sama lain.
Otoritas Pusat dari Para Pihak dapat berkomunikasi dalam bahasa lnggris.
Masing-masing Pihak dapat mengubah Otoritas Pusatnya; dalam hal ini
pemberitahuan harus diberikan secara tertulis melalui saluran diplomatik.
Pasal26
Bentuk Permintaan dan Saluran Pengiriman
Permintaan bantuan hukum timbal balik harus dibuat secara tertulis.
Permintaan dapat dikinmkan. dalam keadaan yang mendesak, melalui
faksimile atau dengan cara lain yang diakui oleh Negara Diminta. Permintaan
asli akan dikirimkan dalam waktu delapan han.
