Pasal 27
lsi Permintaan
- Permintaan harus mencantumkan
- nama otoritas yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. penuntutan
atau proses persidangan yang berkaitan dengan permintaan tersebut;
tujuan dan alasan permintaan;
gambaran rinci tentang bukti, informasi atau tindakan yang diminta;
jika memungkinkan. nama lengkap. tempat dan tanggal lahir,
kewarganegaraan dan alamat saat ini dari orang yang menjadi subjek
proses hukum pidana;
- alasan utama permintaan bukti atau informasi, serta ringkasan fakta-fakta
yang relevan (tanggal, tempat dan keadaan ketika tindak pidana tersebut
dilakukan) yang menyebabkan persidangan di Negara Peminta, kecuali jika
permintaan tersebut diajukan untuk penyampaian sebagaimana diatur
dalam Pasal 18;
17
- hubungan antara fakta yang sedang dalam tahap penyelidikan dan
penyidikan di Negara Peminta dan tindakan yang harus diambil di Negara
Diminta;
- teks ketentuan undang-undang, atau bila tidak memungkinkan, pernyataan
terkait hukum yang berlaku;
tingkat kerahasiaan yang diperlukan dan alasannya;
batas waktu yang sesuai dengan permintaan yang diinginkan; dan
informasi atau tindakan lain yang mungkin diperlukan berdasarkan hukum
nasional Negara Peminta atau yang sebaliknya diperlukan untuk
pelaksanaan permintaan dengan benar.
- Selain itu, permintaan harus mencakup
- dalam hal penerapan hukum asing sehubungan dengan pelaksanaan
permintaan (Pasal 5, ayat 2). teks ketentuan hukum yang berlaku di Negara
Peminta dan alasan penerapannya;
- dalam hal partisipasi orang dalam proses persidangan (Pasal 10),
penunjukan orang yang menghadiri pelaksanaan permintaan tersebut dan
alasan kehadirannya;
- tempat yang diduga serta deskripsi barang dan aset yang merupakan hasil
atau keuntungan dari suatu tindak pidana atau sarana untuk melakukan
tindak pidana atau alasan utama mengapa barang dan aset tersebut
seharusnya berada di wilayah Negara Diminta;
- dalam hal penyampaian surat perintah dan salinan putusan pengadilan dan
surat panggilan (Pasal 18 dan Pasal 19). nama dan alamat orang yang
dituju;
- dalam hal pemanggilan saksi atau ahli (Pasal 19), pernyataan Negara
Peminta untuk membayar biaya dan tunjangan. dan jika diminta, melakukan
pembayaran di muka;
- dalam hal pemindahan sementara orang yang ditahan (Pasal 23), nama
orang tersebut, indikasi pejabat yang melakukan pengawasan selama
masa pemindahan, tempat orang yang ditahan akan dipindahkan dan
perkiraan tanggal kembalinya orang dalam tahanan tersebut;
- dalam hal proses pemeriksaan dilakukan melalui konferensi video (Pasal
24), alasan mengapa saksi atau ahli tidak ingin atau tidak mungkin hadir,
18
nama pengadilan yang berwenang, serta nama orang-orang yang akan
melakukan persidangan;
- dalam hal pengambilan keterangan saksi (Pasal 11, Pasal 19, dan Pasal
23), pokok bahasan mengenai siapa orang yang akan didengar, termasuk,
jika perlu, daftar pertanyaan yang akan diajukan dan deskripsi dokumen,
catatan atau barang bukti yang akan dihasilkan;
- dalam hal penyerahan barang atau aset untuk disita atau dikembalikan ke
orang yang berhak (Pasal 15), perintah pengadilan yang berlaku dan jika
ada, pernyataan tentang status perintah pengadilan tersebut,
- semua informasi pendukung, bukti, atau dokumen pendukung lainnya yang
diperlukan untuk memungkinkan atau dapat membamu Negara Oiminta
untuk melaksanakan permintaan tersebut.
- Jika Negara Diminta menganggap bahwa informasi tersebut tidak mencukupi
untuk memungkinkan pelaksanaan permintaan, maka Negara Diminta dapat
meminta informasi tambahan agar permintaan tersebut dapat dilaksanakan.
Pasal28
Pelaksanaan Pennintaan
- Tunduk pad a penerapan tindakan sementara sesuai dengan Pas al 7. Otoritas
Pusat Negara Diminta harus, apabila permintaan tersebut tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian ini, menginformasikan Otoritas Pusat Negara
Peminta tanpa penundaan dan meminta amendemen atau penyelesaian
permintaan tersebut.
- Apabila permintaan tersebut sesuai dengan Perjanjian ini, Otoritas Pusat
Negara Diminta harus segera meneruskannya kepada pihak yang berwenang
untuk pelaksanaan permintaan tersebut.
- Setelah permintaan dilaksanakan, otoritas yang berwenang harus
meneruskan kepada Otoritas Pusat Negara Diminta permintaan dan informasi
serta bukti yang didapatkan. Otoritas Pusat bertanggung jawab untuk
memastikan bahwa pelaksanaannya lengkap dan akurat can harus
mengkomunikasikan hasilnya ke Otoritas Pusat Negara Peminta.
- Ayat 3 Pasal ini tidak menghalangi sebagian pelaksanaan permintaan. Negara
Diminta segera memberitahukan kepada Negara Peminta tentang
lY
keputusannya untuk tidak memenuhi secara keseluruhan atau sebagian dari
permintaan bantuan.
- Negara Diminta harus segera menginformasikan kepada Negara Peminta
tentang keadaan yang mungkin akan menyebabkan penundaan yang
signifikan dalam menanggapi permintaan tersebut.
Pasal29
Pengecualian dari Persyaratan Legalisasi, Autentisitas dan Formalitas
Lainnya
- Seluruh dokumen, catatan, pernyataan dan bahan lainnya yang dikirimkan
sesuai dengan Perjanjian ini dikecualikan dari persyaratan legalisasi,
autentisitas dan ketentuan formal lainnya.
- Dokumen, catatan, pernyataan dan bahan lainnya yang dikirimkan oleh
Otoritas Pusat Negara Diminta akan diakui sebagai bukti tanpa justifikasi lebih
lanjut atau bukti keasliannya.
Pasal30
Bahasa
- Permintaan yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini oleh Republik Indonesia
dan dokumen yang menyertainya harus diterjemahkan ke dalam salah satu
bahasa resmi Konfederasi Swiss (Prancis, Jerman atau Italia), sebagaimana
ditentukan dalam setiap kasus oleh Otoritas Pusat Swiss. Permintaan yang
dibuat berdasarkan Perjanjian ini oleh Konfederasi Swiss dan dokumen yang
menyertainya harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
- Penerjemahan dokumen yang dibuat atau diperoleh dalam pelaksanaan
permintaan menjadi kewajiban Negara Peminta.
Penerjemahan yang dilakukan oleh Para Pihak bersifat resmi.
Dalam kasus mendesak dan apabila disetujui oleh Otoritas Pusat. permintaan
dan dokumen pendukung dapat dikirim dalam bahasa lnggris.
20
