Pasal 13
catatan Hakim, Pengadilan, atau Penyidik yang Berwenang
- Atas permintaan. Negara Diminta harus menyediakan kepada pihak
berwenang Negara Peminta catatan pengadilan atau catatan penyidik yang
berwenang, termasuk putusan dan keputusan, apabila catatan ini penting
untuk proses peradilan.
- Dokurnen, catatan. dan bahan lainnya hanya akan diserahkan jika
menyangkut kasus yang telah selesai. Jika kasusnya belum selesai, otoritas
yang berwenang dari Negara Diminta akan memutuskan apakah hal tersebut
diizinkan.
Pasal14
Catatan Peradilan dan Pertukaran lnformasi
- Negara Diminta harus menyampaikan intisari dan informasi yang berkaitan
dengan catatan peradilan, yang diminta oleh pengadilan dan lembaga
penegak hukum yang berwenang di Negara Peminta dan dibutuhkan dalam
masalah pidana. sepanjang diizinkan oleh hukum nasional.
9
- Dalam hal apa pun selain yang diatur dalam ayat 1 Pasal ini, permintaan harus
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh hukum nasional. peraturan
atau pelaksanaannya dari Negara Diminta.
- Para Pihak. sesuai dengan hukum nasional masing-masing, dapat
memberikan informasi tentang semua hukuman pidana dan tindakan
selanjutnya yang terdapat di dalam catatan pengadilan terkait dengan warga
negara dari salah satu Pihak.
