UU
Pasal 12
Pengiriman Barang, Dokumen, Catalan atau Bukti
- Atas permintaan. Negara Diminta harus mengirimkan barang, dokumen,
catatan atau bukti ke Negara Peminta.
- Negara Diminta dapat mengirimkan salinan dokumen, catatan atau bukti yang
diminta. Jika Negara Peminta secara jelas meminta pengiriman dokumen asli,
Negara Diminta harus berusaha keras untuk memenuhi permintaan tersebut.
- Negara Peminta diharuskan untuk mengembalikan apa yang dikirimkan
sesegera mungkin atau selambat-lambatnya setelah persidangan selesai,
kecuali Negara Diminta secara jelas melepaskan kewajiban Negara Peminta
untuk mengembalikannya.
- Hak-hak yang diklaim oleh pihak ketiga atas barang, dokumen, catatan, atau
bukti di Negara Diminta tidak akan menghalangi pengirimannya ke Negara
Peminta.
