UU
Pasal 11
Pengambilan Kesaksian di Negara Diminta
- Saksi harus didengar kesaksiannya sesuai dengan hukum nasional Negara
Diminta. Meskipun demikian. mereka juga dapat menolak untuk memberi
kesaksian jika hukum nasional Negara Peminta mengizinkan mereka
melakukannya.
- Jika penolakan mereka untuk bersaksi didasarkan pada hukum nasional
Negara Peminta, Negara Diminta harus menyerahkan hal ini kepada Negara
Peminta untuk diputuskan. Alasan keputusan menolak harus diberikan.
- Seorang saksi yang menggunakan haknya untuk menolak memberikan
kesaksian tidak dapat dikenai sanksi hukum apa pun di Negara Peminta
karena alasan tersebut.
8
