UU
Pasal 10
Kehadiran Orang untuk Berpartisipasi datam Proses Hukum
Atas permintaan yang dinyatakan dengan jelas oleh Negara Peminta, Otoritas
Pusat Negara Diminta harus menyebutkan tanggal dan tempat pelaksanaan
permintaan tersebut. Pejabat dan mereka yang terlibat dapat hadir apabila
Negara Diminta menyetujuinya.
