UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Pasal 43A
BAB 6 — PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN
(1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak
Pidana Terorisme.
(2) Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana
Terorisme, Pemerintah melakukan langkah
antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia
dan prinsip kehati-hatian.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
kesiapsiagaan nasional;
kontra radikalisasi; dan
deradikalisasi.
Bagian Kedua Kesiapsiagaan Nasional
